Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kontrak kerjasama antara PT.Beringin dengan PT.Wijaya Kusuma Emindo laporan kerja praktek

Main Author: Hasan, Muhammad
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/23769/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-muhammadha-30308
Daftar Isi:
  • Perlindungan Hukum yang Diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) kepada Para Pihak dalam Perjanjian Kontrak Kerjasama.Perlindungan hukum yang diberikan oleh KUH Perdata dalam perjanjian kontrak kerjasama antara PT. Beringin dengan PT. Wijaya Kusuma Emindo didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata yaitu asas kebebabasan berkontrak, bahwa para pihak mentaati hukum yang sifatnya memaksa, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perlindungan hukum juga diberikan Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian.Tindakan Hukum yang dapat Dilakukan oleh Salah Satu Pihak apabila Terjadi Wanprestasi.Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak apabila terjadi wanprestasi adalah pemberian teguran-teguran atau peringatan-peringatan secara tertulis, penangguhan pembayaran oleh Pihak Kesatu, penangguhan pekerjaan oleh Pihak Kedua, pengenaan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan sampai setinggi-tingginya 5/1000 (lima per seribu) dari nilai surat perjanjian, dan apabila terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat, jika tidak ada titik temu maka penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui Komisi Arbitrase berdasarkan Pasal 9 Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 054/BRN/XI/2007 Tentang Pekerjaan Instalasi Penjernihan Air.