Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil Tamzis Cabang Bandung Periode 2010-2011

Main Author: Handayani, Evi
Format: Thesis PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/23281/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-evihandaya-30001
Daftar Isi:
  • Pembiayaan (kredit) bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya dan atau pembayaran bunga, denda keterlambatan, serta ongkos-ongkos bank yang menjadi beban debitur yang bersangkutan. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung Periode 2010-2011 yaitu dengan cara secara kekeluargaan, mencari kesepaktan, mengeluarkan surat keterangan sanggup bayar dan yang trakhir adalah penyitaan jaminan. Tujuan diadakannya peneltian ini adalah Untuk mengetahui perkembangan pembiayaan bermasalah yang terjadi pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil Tamzis Cabang Bandung Periode 2010-2011. Untuk mengetahui upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil Tamzis Cabang Bandung Periode 2010-2011. Metode yang digunakan penulis dalam laporan Tugas akhir ini adalah dengan menggunakan metode daskriptif. Sementara teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah dengan menggunakan teknik observasi (pengamatan langsung), wawancara dan dokumentasi. Perkembangan pembiayaan bermasalah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung mengalami penurunan pembiayaan bemasalah mulai dari 0,04% sampai dengan 0,64% sedangkan kenaikan pembiayaan bermasalah mulai dari 0,01% sampai dengan 1,21%. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung yaitu dengan cara secara kekeluargaan, mencari kesepaktan dengan anggota, lalu kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam surat sanggup bayar, lalu setelah anggota membuat kesepakatan yang tertuang dalam surat keterangan sanggup bayar tetapi anggota masih tidak dapat mematuhi kesepakatan tersebut maka Baituttamwil Tamzis akan mengeksekusi jaminan yang anggota jaminkan dalam pembiayaan yang diajukan. Kegiatan usaha anggota harus benar-benar dipantau untuk melihat perkembangan usaha yang anggota lakukan mungkin dengan begitu NPF dapat di tekan semaksimal mungkin dan menambah sumber daya manusia yang khusus untuk menangani dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi dan sebelumnya para karyawan tersebut harus diberikan pembinaan agar proses penyelesaian pembiayaan bermasalah benar-benar efektif.