Efektivitas Pengawasan Komisi Kejaksaan Terhadap Perilaku Jaksa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Main Author: | Ayu Darmawati, Gusti |
---|---|
Format: | Thesis PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/22699/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-gustiayuda-29493 |
Daftar Isi:
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi yang mengemban tugas-tugas publik, lemahnya kinerja kejaksaan seharusnya dapat diantisipasi dengan dengan menggunakan instrumen pengawasan internal yang telah tersedia. Maka permasalahannya adalah ketentuan manakah yang dapat diterapkan terhadap peran dan mekanisme kerja komisi kejaksaan sebagai pengawas dan pemantau kinerja jaksa dalam menangani suatu perkara. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap komisi kejaksaan dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap kejaksaan termasuk mengenai kinerja komisi kejaksaan. Pengolahan data dilakukan dengan metode deskriptif analisis,sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara yuridis normatif. Berdasarkan analisis terhadap komisi kejaksaan dapat diketahui bahwa ketentuan hukum yang menjadi dasar mengenai komisi kejaksaan republik indonesia adalah pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan. Lembaga Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur pemerintah adalah organisasi kerja yang bertugas melayani kepentingan umum dan masyarakat. Peranan Komisi Kejaksaan adalah sebagai pengawasan, pembinaan dan penindakan secara tegas dan adil terhadap Jaksa yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan atau wewenang dalam menangani suatu perkara.Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.