Prosedur Penerimaan Premi Dan Piutang Premi Asuransi Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Ritel Bandung

Main Author: Ermaya, Dhika
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/22359/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-dhikaermay-27929
Daftar Isi:
  • Asuransi sebagai salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) memiliki tujuan untuk menunjang dan melaksanakan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dan di bidang perasuransian pada khususnya. Begitu pula hal yang menjadi maksud dan tujuan bagi pendirian PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang bergerak dalam bidang Asuransi Jasa Perlindungan Resiko Kerugian. Dalam kegiatan usahanya PT. Asuransi Jasa Indonesia menawarkan polis-polis asuransi jasa kerugian kepada nasabah yang pada akhirnya akan memperoleh pembayaran melalui premi asuransi dari nasabah tersebut. Premi Asuransi merupakan pembayaran dari tertanggung terhadap penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung. Dari Premi asuransi yang dikumpulkan dari para tertanggung dalam waktu yang relatif lama akan terkumpul dana yang cukup besar, sehingga dari dana tersebut perusahaan asuransi akan mampu mengembalikan tertanggung kepada keadaan ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian dan menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan. Sedangkan bagi tertanggung premi asuransi merupakan unsur biaya baginya yang akan berpengaruh terhadap kegiatan atau tingkat konsumsinya.