Laporan Praktek kerja Lapngan (PKL) Di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jawa Barat
Main Author: | Tressia, Dara |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/21934/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-daratressi-27513 |
Daftar Isi:
- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air adalah salah satu Dinas di Provinsi Jawa Barat yang merupakan bagian dari untaian sejarah bangsa khususnya yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya air. Hal ini terbukti dengan adanya peninggalan sejarah yang erat kaitannya dengan bidang sumber daya air. Pada masa penjajahan Belanda, sebelum dibentuknya peraturan mengenai Algemen Water Reglement (AWR 1936 �� tentang peraturan air), saat itu dirasakan sangat dibutuhkan aturan-aturan mengenai peraturan dan pembagian air, maka pada Tahun 1925 dibawah pimpinan Insyinyur Kepala Ir. J. Blastone yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Burgerlijke Openbare Werken (BOW) mulai disusun peraturan Pengairan Umum untuk Jawa dan Madura (Algemen Water Reglement) Voor Java en Madoera. Pada tanggal 1 Januari 1930 peraturan pengairan tersebut dapat diselesaikan berlaku untuk seluruh Jawa dan Madura, kecuali Keresidenan Yogyakarta dan Surakarta (Vorstenlanden). Pada tahun 1936 Algemen Water Reglement (AWR) disetujui oleh Dewan Rakyat (Volksraad). AWR adalah merupakan titik awal tugas Provinsi dalam hal urusan Pengairan (Irigasi), oleh karena itu instansi/lembaga pemerintahan ini mempunyai arti penting dalam bidang penguasaan (Beheer) perairan umum dan peraturan serta memelihara pelaksanaan pembagian air yang disebut ��Penguasaan Perairan�� (Water Beheer), maka pada tahun 1937 keluarlah Algemen Water Beheer Vecordening (AWBV).