Efektivitas Penerapan Alat Pemindai (Barcode) Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi
Main Author: | Rosmalinda, Lia |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/21704/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-liarosmali-27291 |
Daftar Isi:
- Kehadiran pemerintah di dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara mutlak diperlukan. Secara umum, pemerintah menjalankan dua fungsi pemerintahan, yaitu fungsi pengaturan (regulation) dan fungsi pelayanan (services). Era pemerintahan modern seperti saat ini, pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah dibentuk bukan untuk melayani dirinya sendiri atau dilayani, tetapi untuk melayani masyarakat. Fungsi pelayanan umum sangatlah banyak dan hampir mencapai semua aspek kehidupan masyarakat. Negara yang bagaimana pun bentuknya dan seberapa luas wilayahnya pasti tidak akan mampu menyelenggarakannya secara terpusat terus-menerus. Oleh karena itu Indonesia menganut sistem desentralisasi yang wujud konkretnya berupa otonomi daerah.