Kualitas Pelayanan Perizinan Melalui Bandung One Stop Service (BOSS) Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung
Main Author: | Haryono, Giri |
---|---|
Format: | Thesis PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/21483/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-giriharyon-27098 |
Daftar Isi:
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan merupakan salah satu perwujudanbr / dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Namunbr / dalam pelaksanaannya terdapat kendala-kendala yang muncul dalambr / penyelenggaraan pelayanan perizinan. Kendala-kendala tersebut yaitu masyarakatbr / yang tidak mendaftarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat komersil semacambr / penyelenggaraan reklame, dikarenakan penyelenggaraan pelayanan perizinanbr / cenderung berbelit-belit serta memerlukan waktu yang panjang.br / Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah total quality servicebr / yang dikemukakan oleh Fandy Tjiptono. Menurut Fandy Tjiptono untukbr / mengetahui kualitas pelayanan dapat dilakukan melalui empat faktor meliputibr / strategi, sistem, sumberdaya manusia, dan tujuan keseluruhan.br / Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitianbr / deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan informan untukbr / aparatur menggunakan teknik purposive sampling, dan untuk masyarakatbr / menggunakan teknik accidental sampling. Teknik pengumpulan data padabr / penelitian ini meliputi observasi non partisipan, wawancara, dan studibr / dokumentasi.br / Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan perizinanbr / penyelenggaraan reklame melalui bandung one stop service di Badan Pelayananbr / Perizinan Terpadu Kota Bandung sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapatbr / terlihat dari strategi, sistem, sumberdaya manusia, dan tujuan keseluruhanbr / pelayanan perizinan yang diberikan oleh aparatur kepada masyarakatbr / dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlakubr / meliputi prosedur, syarat, waktu dan biaya perizinan.