Tinjauan Hukum Mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Jual Beli Dihubung Dengan Buku III Burgelijk Wetboek JUNTO Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Authors: Mutia Sari, Intan, Nim
Format: Thesis PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/21360/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-intanmutia-26992
Daftar Isi:
  • Penggunaan klausula baku merupakan akibat dari asas kebebasan berkontrakbr / yang menyatakan bahwa setiap orang bebas menentukan bentuk, macam, jenis dan isibr / perjanjian dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umumbr / dan kesusilaan. Perkembangan yang terjadi saat ini banyak pelaku usaha yangbr / mencantumkan klausula yang mengandung kondisi membatasi, atau bahkan menghapusbr / sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen. Halbr / ini menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara produsen danbr / konsumen. Salah satu penerapannya dapat ditemui pada saat konsumen melakukanbr / perjanjian jual beli rumah yang dilakukan oleh pengembang yang mana terdapat klausulabr / yang menyatakan tentang pengalihan tanggung jawab berupa denda, sanksi dan kondisibr / rumah yang diterima konsumen. Permasalahannya adalah bagaimana Undang-Undangbr / Perlindungan Konsumen mengatur tentang perlindungan hukum bagi konsumen atasbr / pencantuman klasusula eksonerasi dalam perjanjian jual beli dan tindakan hukum apabr / yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang ditimbulkan dari pencantumanbr / klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli.br / Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatanbr / yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarkibr / peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastianbr / hukum.br / Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Perlindunganbr / Konsumen belum secara sepenuhnya mampu mengatasi pencantuman klausulabr / eksonerasi dalam perjanjian jual beli. Munculnya berbagai kendala seperti masihbr / rendahnya pendidikan konsumen dan kesadaran akan hak-haknya menjadi faktor utama,br / selain itu kebutuhan akan barang dan/atau jasa yang dihasilkan pelaku usaha menjadibr / faktor lainnya. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui proses litigasi maupunbr / nonlitigasi melalui suatu lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.