Prosedur Pencatatan Premi Dan Piutang Premi Asuransi Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandung

Main Author: Riani, Eneng
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/19754/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-enengriani-25734
Daftar Isi:
  • Semua orang menyadari bahwa dunia penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian meskipun demikian juga mengandung di dalamnya antara lain mengenai kapan, maupun penyebabnya. Ketidakpastian mengakibatkan adanya resiko (yang merugikan) bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama dalam dunia bisnis. Hal tersebut merupakan suatu yang tidak dapat diabaikan begitu saja, namun harus diperhatikan secara cermat, bila orang menginginkan kesuksesan. Resiko-resiko yang kemungkinan dihadapi antara lain: kebakaran, kerusakan, kecelakaan, pencurian dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian. Sehubungan dengan kenyataan tersebut khususnya perusahaan selalu berusaha untuk menanggulanginya. Penanggulangan resiko tersebut melalui pembiayaan yaitu dengan mengasuransikan suatu resiko kepada perusahaan asuransi. Asuransi berasal dari kata asing yaitu insurance atau asurance yang berarti transaksi pertanggungjawaban yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan pergantian terhadap suatu kerugian yang akan dideritanya.