Sistem Pengelolaan Pajak Air Di Unit pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Provinsi Wilayah XXV Sumedang

Main Authors: Ulfah Mustika Dewi, Maria, Herlina, Hena, Rosalina, Intan
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/19067/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-mariaulfah-25119
Daftar Isi:
  • Seiring dengan berkembangnya kebutuhan yang masyarakat perlukan semakin luas pula kebutuhan masyarakat yang harus di penuhi. Sehingga masyarakat harus berupaya membuat usahaÃ�Â�usaha yang dapat menopang kebutuhan hidupnya. Dengan semakin banyaknya usaha-usaha masyarakat atau perusahaan-perusahaan yang berkembang, maka penggunaan air semakin besar pula. Sehingga pemerintah membuat peraturan mengenai pajak pemanfaatan air. Hal ini dikarenakan semakin banyak perusahaan semakin besar pula penggunaan air yang dipakai. Hal tersebut dapat berdampak pada lingkungan sekitar. Berdasarkan Ã�Â�Perda Provinsi Jawa Barat Nomor : 6 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah tanah dan Air PermukaanÃ�Â�. Dalam hal ini diperlukan pemahaman dalam pelaksanaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dimana yang dimaksud dengan Air Bawah Tanah yaitu semua air yang yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah,termasuk mata air yang muncul secara alamiah diatas permukaan tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan Air Permukaan yaitu air yang berada diatas permukaan Bumi, tidak termasuk air laut.