Analisis Pelayanan Pembuatan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) Dan Surat Pindah Pada Bidang Pencatatan Sipil Di Dinas Kependudukan Pemerintah Kota Cimahi

Main Authors: Adzhani, Anisa, Rahmadani, Yuli
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/18636/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-anisaadzha-24805
Daftar Isi:
  • Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan pencatatan Penduduk berisi Ã�Â�Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu anda pengenal bagi penduduk musiman di wilayah Kota Cimahi;Ã�Â�artinya penduduk luar kota yang tinggal di Kota Cimahi hanya untuk sementara waktu, wajib hukumnya memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). Masa berlaku Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali. Pemegang KIPEM wajib melaporkan setiap perubahan data dirinya kepada Pemerintah Daerah. Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di Daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang. Dengan melihat keadaan tersebut maka kami tertarik untuk meninjau lebih lanjut mengenai proses pembuatan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) dan Surat Pindah sebagai tempat kami melakukan Kerja Praktek (KP) dengan tujuan agar dapat meninjau lebih lanjut sistem informasi yang sedang berjalan.