Pelayanan Pendaftaran Pajak Air Bawah Tanah Pada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPDD) Provinsi Wilayah XXV Sumedang
Main Authors: | Aprila, Sendy, Apriliani, Ika |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/18617/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-sendyapril-24794 |
Daftar Isi:
- Seiring dengan banyaknya perusahaan yang berkembang, baik di bidang sandang maupun pangan, semakin besar pula kebutuhan akan air bersih baik Air Bawah Tanah maupun Air Permukaan, Berdasarkan ��PERDA PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 6 TAHUN 2001 pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang no.18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah dinyatakan bahwa Pajak pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi �� dalam hal ini kebutuhan akan air untuk keperluan usaha ,dikenakan pajak atau pungutan daerah atas pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Saat ini kurangnya informasi tentang Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Air Permukaan sehingga dibutuhkan suatu media pelayanan dalam upaya memenuhi pemasukan pajak daerah agar lebih cepat, tepat, transparan dan akurat dalam melayani wajib pajak.