Laporan Kerja Praktek Lapangan (PKL)Di Kejaksanaan Tinggi Jawa Barat

Main Author: Soraya, Dewi
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/17868/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-dewisoraya-24253
Daftar Isi:
  • Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Kegiatan penulis selama melakukan kerja peraktek di bagian Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah melakukan kegiatan yang bersifat rutin dan insidental.