Laporan Kerja Praktek Lapangan Di kantor Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Barat

Main Author: Nugraha A S, Eka
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/17835/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-ekanugraha-24220
Daftar Isi:
  • Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Barat ditetapkan dengan keputusan Gubernur 2003 mengacu kepada keputusan Presiden Sebelum terbentuknya BNP Jawa Barat, wadah dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di tanda tanggani oleh Badan Koordinasi Pelaksana Daerah (BAKOLAKDA) Inpres Nomor 6 tahun 1971 sesuai dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 19 Oktober 1978 nomor 1003/DK.100-As.I/SK/78 tentang Badan Koordinasi Pelakasanaan Daerah (BAKOLAKDA) Inpres 6/71 Jawa Barat. Terbentuknya BAKOLAKDA mengacu kepada Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 1971 tentang penanggulangan, pemberantasan masalah-masalah yang menimbulkan gangguan Keaman dan Ketertiban Umum serta menghambat Pelaksanaan Pembangunan. Dan di pusat dibentuk Badan Koordinasi Pelaksana (BALKOLAK) Inpres Nomor 6 tahun 1971.