Laporan Praktek Kerja Lapangan Pada Bagian PENKUM (Penerangan Hukum) HUmas Di kejaksanaan Tinggi Jawa Barat

Main Author: Okta Fianti, Verlian
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/17829/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-verlianokt-24214
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia adalah Negara Hukum . Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Norma ini bermakna bahwa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum merupakan urat nadi seluruh aspek kehidupan. Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai suatu sistem dapat berperan dengan baik dan benar di tengah masyarat jika instrument pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegak hukum. Salah satu di antara kewenangan-kewenangan itu adalah Kejaksaan. Sistem hukum menurut L. M. Friedman tersusun dari subsistem hukum yang berupa substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga unsur sistem hukum ini sangat menentukan apakah suatu sistem hukum dapat berjalan dengan baik atau tidak. Subtansi hukum biasanya menyangkut aspek-aspek pengaturan hukum atau peraturan perundang-undangan. Penekanannya, struktur hukum lebih kepada aparatur serta sarana dan prasaranan hukum itu sendiri. Sementara itu, budaya hukum menyangkut perilaku masyarakatnya.