Tinjauan Atas Prosedur Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Cimahi
Main Author: | Ihsan Maulana, M |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/1732/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-mihsanmaul-35127 |
Daftar Isi:
- Menurut Mardiasmo, (2002:5) : ��Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. MarihotP.Siahaan (2010:7) adalah:Pungutan dari masyarakat oleh Negara (pemerintah) berdasarkan undang-ndang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang yang wajib membayarnya dengan tidak dapat mendapat prestasi kembali(kontraprestasi/balas jasa) secara langsung yang hasilnyadigunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.