PROSEDUR PEMBERIAN PREMI PEGAWAI NON AWAK KA PADA PT. KERETA API (PERSERO) DERAH OPERASI 2 BANDUNG

Main Author: Daswara, Derry
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2009
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/14115/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-derrydaswa-17543
Daftar Isi:
  • Dalam pengembangan jasa angkutan, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana pelayanan transportasi baik darat, laut, maupun udara. Salah satu jasa transportasi darat yang dimiliki pemerintah adalah jasa angkutan kereta api. Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 1992 tentang perkeretaapiaan, pemerintah memberi wewenang dan tanggung jawab kepada Perusahaan Umum Kereta Api untuk menyelenggarakan jasa angkutan kereta api di Indonesia (sekarang jasa angkutan kereta api berubah bentuk menjadi perusahaan perseroan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 19 tahun1998). Begitu pula dengan perkembangan yang terjadi pada PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 2 (DAOP) Bandung, konsep pembangunan yang dilakukan di Daop 2 Bandung ditujukan pada jasa khususnya jasa angkutan kereta api.