Sistem pembinaan dan pengawasan hakim Pengadilan Agama pasca lahirnya PASCA UU NO. 50 Tahun 2009

Main Author: Abd. Halim Talli
Format: Journal Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://opac.unila.ac.id/ucs/index.php?p=show_detail&id=43509
Daftar Isi:
  • AbstractPenyatuan pembinaan judicial power dengan court administration dibawah Mahkamah dikenal dengan sistem pembinaan peradilan satuatap. Dengan diberlakukan ketentuan pembinaan sistem peradilanterpadu dalam satu atap, maka sejak itu pula penyelenggaraanperadilan yang dilaksanakan di pengadilan agama dan pengadilantingkat pertama lainnya sepenuhnya dalam pembinaan MahkamahAgung. Segala sangkut paut pembinaan yustisi dan non yustisi(organisasi, administrasi dan finansial) institusi peradilan padakeempal lingkungan peradilan tersebut berada di bawah tanggungjawab Mahkamah Agung. Demikian halnya dengan sistempengawasan hakim. Pengawasan hakim pengadilan agama juga tidakberbeda dengan sistem pengawasan pada pengadilan tingkat pertamalainnya. Sistem pengawasan ini dikenal dengan pengawasan internalyang dilakukan oleh Mahkamah Agung di samping pengawasan ketuapengadilan agama dan ketua pengadilan tinggi agama, danpengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasaneksternal oleh Komisi Yudisial ini adalah dalam rangka menjaga danmenegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakimberdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Keyword: Pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan agama,Mahkamah Agung, dan Komisi Yudial.
  • 12 hlm.