Daftar Isi:
  • Abstrak Direksi merupakan organ yang memegang peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya perseroan. Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat menurut undang-undang atau anggaran dasar perseroan tersebut. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: ”Bagaimanakah tanggung jawab direksi dalam pengurusan perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas?” Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah kewajiban dan tanggung jawab direksi dalam pengurusan perseroan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh diskripsi lengkap, rinci, dan sistematis tentang kewajiban dan tanggungjawab direksi dalam pengurusan perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kewajiban direksi dalam pengurusan perseroan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah: a) Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi (Pasal 100 huruf (a) UUPT b) Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan (Pasal 100 huruf (b) UUPT c) Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan (Pasal 100 huruf (c) UUPT) d) Melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi (Pasal 101 ayat (1) UUPT) e) Meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan (Pasal 102 ayat (1) UUPT) (2) Tanggungjawab Direksi dalam Pengurusan Perseroan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah: (a) Bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Direksi dalam Pengurusan Perseroan (Pasal 97 Ayat (2) UUPT) dan bertanggungjawab secara tanggung renteng setiap anggota Direksi dalam dalam hal Direksi terdiri atas dua anggota Direksi atau lebih. (Pasal 97 Ayat (3) UUPT) (b) Bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian Direksi (Pasal 104 Ayat (2) UUPT. Kata Kunci: Tanggungjawab, Pengurusan Perseroan