ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA REHABILITASI SARANA PRASARANA PASAR (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK)

Main Author: MUHAMMAD JEFRIANTO, 1312011215
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/65379/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/65379/3/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/65379/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/65379/
Daftar Isi:
  • Kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana pasar seharusnya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi pada kenyataaannya terdapat kontraktor yang melakukan tindak pidana korupsi, sehingga harus dipertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap kontraktor yang melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sarana prasarana pasar dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kontraktor yang melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sarana prasarana pasar dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif guna memperoleh kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban kontraktor yang melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sarana dan prasarana pasar dalam Putusan: 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK adalah terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dengan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta dua rupiah). Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 76.176.956,08 (tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah delapan sen). (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kontraktor yang melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sarana dan prasarana pasar dalam Putusan: 8/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK terdiri dari: Pertimbangan yuridis, yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan non yuridis terdiri dari unsur sosiologis dan filosofis. Dalam unsur sosiologisnya dilihat dari tujuan pemidanaan itu sendiri serta alasan-alasan yang dapat meringankan maupun memberatkan terdakwa. Unsur filosofis dilihat dari fakta-fakta persidangan yang menurut hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Majelis Hakim Tipikor untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi, dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. (2) Pengawasan terhadap kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana pasar pada masa yang akan datang hendaknya ditingkatkan dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat diantisipasi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Rehabilitasi Pasar