TINJAUAN YURIDIS GUGATAN GANTI KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DILIHAT DARI ASPEK PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi terhadap Putusan PN No. 81/Pdt.G/2010/PN.TK Jo PT No. 45/Pdt/2011/PT.TK Jo MA No. 1454 K/Pdt/2012)
Main Author: | ELLA YULIANTIKA , 1612011242 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/65374/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/65374/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/65374/3/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/65374/ |
Daftar Isi:
- Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti faktor pengendara, kendaraan yang digunakan, jalan dan cuaca. Tidak jarang kecelakaan lalu lintas yang terjadi juga disebabkan karena mudahnya dalam pembuatan SIM, sehingga orang-orang yang kurang berkompeten dapat dengan leluasa menggunakan kendaraan di jalan raya. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana gugatan ganti kerugian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menentukan besaran ganti kerugian immateriil berdasarkan Putusan PN No. 81/Pdt.G/2010/PN.TK Jo PT No. 45/Pdt/2011/PT.TK Jo MA No 1454 K/Pdt/2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis teoritis. Data yang digunakan menggunakan sumber data kepustakaan, metode pengumpulan data, menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Serta, pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekontruksidata dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan menunjukkan bahwa, gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh pihak Penggugat adalah gugatan ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Putusan PN No. 512/Pid.B/2009/PN.GS. Gugatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata, didalamnya terdapat unsur perbuatan, perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.Selanjutnya, terkait dengan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 81/Pdt.G/2010/PN.TK mengenai besaran ganti kerugian immateriil tidak dipertimbangankan oleh hakim secara objektif, majelis hakim hanya mempertimbangankan kerugian yang dialami oleh pihak Penggugat tanpa melihat keadaan ekonomi dari pihak Tergugat. Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dalam Putusan No. 45/Pdt/2011/PT.TK mengenai perubahan besaran ganti kerugian immateriil telah sesuai dengan Pasal 1370 dan 1371 KUH Perdata yang juga memerhatikan kemampuan, keadaan dan kedudukan kedua belah pihak. Oleh karena putusan Mahkamah Agung No 1454 K/Pdt/2012 mengenai judex facti telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, maka permohonanan kasasi oleh Pemohon haruslah ditolak. Sehingga putusan yang dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan proses eksekusi mengenai besaran ganti kerugian dalam perkara tersebut adalah putusan pada Pengadilan Tinggi. Kata Kunci:Kecelakaan Lalu Lintas, Perbuatan Melawan Hukum.