PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP AHLI WARIS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI GUGATAN PERDATA (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kbu)
Main Author: | NANDA KURNIA PRADANA, 1612011291 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/65175/1/1.%20ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/65175/2/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/65175/3/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/65175/ |
Daftar Isi:
- Korupsi di Indonesia telah menjadi perbuatan yang merugikan keuangan negara sekaligus merusak moral bangsa. Pelaku tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab secara pidana sekaligus memenuhi tuntutan tanggung jawab perdata akibat dari perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seperti perkara pada Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN Kbu, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggugat ahli waris almarhum Amiruddin Is, S.E., yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif-terapan (applied law approach). Data yang digunakan adalah data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan metode wawancara dan pengamatan digunakan untuk memperjelas data yang dibutuhkan dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara menggugat ahli waris pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 30 UU Kejaksaan Jo. Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 UU PTPK. Dalam ranah hukum publik jaksa memiliki peranan sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sedangkan dalam ranah hukum privat jaksa memiliki peranan sebagai pengacara negara yang mewakili negara di luar maupun di dalam pengadilan baik sebagai penggugat maupun tergugat. Sebagai penggugat, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan almarhum Amiruddin Is, S.E., sehingga kerugian negara dapat dikembalikan. Pelaksanaan eksekusi putusan perdata Nomor: 4/Pdt.G/2017/PN Kbu bukan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi oleh pengadilan melalui juru sita. Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, Gugatan, Ahli Waris, Korupsi