PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI(FINTECH LENDING)DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIA
Main Author: | RAKHA VARDIAN , 1612011224 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/65166/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/65166/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/65166/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/65166/ |
Daftar Isi:
- Fintech lending atau disebut juga fintech peer to peer lending merupakan jenis fintech yang tumbuh pesat di Indonesia. Fintech lending di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pesatnya pertumbuhan fintech lending di Indonesia tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negatif salah satunya banyaknya bermunculan perusahaan fintech lending yang tidak mendaftarkan perusahaannya di Otoritas Jasa Keuangan. Hal diatas tersebutlah yang menjadi permasalahan, bagaimana pengaturan mengenai legalitas perusahaan sebagai penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. Perjanjian yang dihasilkan dari kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut menggunakan bantuan media internet. Dalam membuat perjanjian para pihak tidak bertemu secara langsung atau bertatap muka saat pembuatan hingga penandatanganan kontrak. Hal tersebut juga menjadi permasalahan, apakah perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sama dengan perjanjian pinjam meminjam uang yang ada di dalam KUHPerdata dan apakah perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data dan metode pengolahan data. Pengaturan mengenai legalitas perusahaan penyedia layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi di Indonesia diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perusahaan fintech lending haruslah badan hukum dan tidak dapat dilakukan oleh orang-perorangan maupun kegiatan usaha non badan hukum seperti Maatschap, Firma, ataupun Persekutuan Komanditer (CV). Badan hukum yang dapat bertindak sebagai penyelenggara fintech lending hanyalah perseroan terbatas atau koperasi yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan perluasan dari konsep perjanjian pinjam meminjam yang ada dalam KUHPerdata. Perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi termasuk dalam termasuk kategori kontrak atau perjanjian tidak bernama (innominaat), walaupun perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi termasuk kedalam perjanjian tidak bernama (innominaat) yang tidak diatur dalam KUHPerdata tetapi hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat perjanjian tetap mengacu pada KUHPerdata. Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam, Financial Technology, Fintech Lending