ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEWAJIBAN ORANG TUA MELAPORKAN ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang)
Main Author: | Egy Anggita, 1542011087 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/65072/1/1.%20ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/65072/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/65072/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/65072/ |
Daftar Isi:
- Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini sudah sampai pada tingkat anak-anak, maka dari itu dibutuhkan peran orang tua sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah penerapan sanksi pidana tentang kewajiban orang tua melaporkan anak sebagai penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang? dan apakah yang menjadi faktor penghambat orang tua tidak melaporkan anak sebagai penyalahgunaan narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini adalah HakimPengadilan Negeri Tanjung Karang, Kepala BNN Provinsi Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Analisis penerapan sanksi pidana terhadap kewajiban orang tua dalam melaporkan anak sebagai penyalahgunaan narkotika diatur dalam Pasal 128 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan 6 (enam) bulan atau pidana denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun dalam pelaksanaannya belum terlaksana secara maksimal dikarenakan masih ada faktorfaktor penghambat yang terjadi di lapangan.(2) Faktor yang menjadi penghambat orang tua tidak melaporkan anak sebagai penyalahgunaan narkotika adalah faktor masyarakat karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai hukum kewajiban orang tua melaporkan anaknya sebagai penyalahgunaan narkotika, belum mengetahui adanya sanksi pidana bagi orang tua yang tidak melaporkan anaknya. Selain itu ada pula faktor budaya, yang mana budaya masyarakat di sini khususnya orang tua yang tahu anaknya menggunakan narkotika takut untuk melaporkan anaknya kepada pihak yang berwajib dikarenakan merasa takut dan malu bila anaknya harus dipenjara jika sudah melapor. Saran dalam penelitian ini yaitu seharusnya para penegak hukum dan instansi yang berwenang lebih giat lagi dalam mensosialisasikan Undang-Undang khususnya mengenai ancaman pidana bagi orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai penyalahgunaan narkotika, dan adanya peningkatan sadar hukum bagi orang tua yang mengetahui anaknya menggunakan narkotika untuk tidak takut melaporkan anaknya kepada pihak atau instansi yang berwajib. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Kewajiban Orang Tua, Anak, Narkotika