PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR I TAHUN 2016 TENTANG KEWAJIBAN SOSIAL PELAKU USAHA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Main Author: AHMAD JODI IRYANSYAH KOENANG , 1542011124
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/64743/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64743/3/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64743/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64743/
Daftar Isi:
  • Salah satu permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara adalah belum maksimalnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor I Tahun 2016 tentang Kewajiban Sosial Pelaku Usaha Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, salah satunya oleh PT. Nakau yang diduga belum melakukan Kewajiban Sosial Pelaku Usaha dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan terhadap lingkungan masyarakat Desa Candimas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor I Tahun 2016 tentang Kewajiban Sosial Pelaku Usaha Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan? dan 2) Apakah faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor I Tahun 2016 tentang Kewajiban Sosial Pelaku Usaha Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor I Tahun 2016 tentang Kewajiban Sosial Pelaku Usaha Dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan dalam hal ini pada PT. Nakau secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas berupa (a) bidang sosial, (b) ekonomi dan (c) lingkungan. (2) (a) Faktor pendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor I Tahun 2016 adalah sumber daya manusia yang tersedia khususnya departemen bagian CSR (b) Faktor penghambat adalah hubungan pemerintah daerah dengan perusahaan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang program CSR dan kurangnya upaya pemerintah daerah dan perusahaan dalam sosialisasi program CSR kepada masyarakat. Kata Kunci: Pelaksanaan, Kewajiban Sosial. Pelaku Usaha. Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan