TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Main Author: DEVI HERMANTO, 1612011313
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/64701/1/1.%20ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64701/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64701/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64701/
Daftar Isi:
  • Perkawinan sedarah (incest) merupakan perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang masih terdapat hubungan sedarah, baik garis lurus ke atas, ke samping, atau ke bawah. Apabila dari perkawinan tersebut menghasilkan anak, maka perlindungan hukumnya harus diperhatikan yang menjadi objek penelitian ini. Penelitian ini mengkaji dan membahas bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan sedarah (incest) menurut KUHPer, Hukum Adat dan Hukum Islam, akibat hukum dari anak yang lahir dari perkawinan sedarah (incest). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa KUHPer, Hukum Adat dan Hukum Islam tidak melindungi anak yang lahir dari perkawinan sedarah dikarenakan perkawinan tersebut dilarang. Namun, sebagian dari Hukum Adat masih terdapat adat yang menjadikan perkawinan sedarah sebagai sebuah tradisi. Seperti pada Suku Polahi di Gorontalo yang dimana mereka tidak mengenal perkawinan sedarah adalah suatu hal yang dilarang sehingga anak yang lahirpun tetap mendapat perlindungan hukum. Akibat hukum dari anak yang lahir dari perkawinan sedarah yaitu anak tersebut hanya memiliki hubungan hukum khususnya hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja dan cukup mendapatkan nafkah seperlunya dari ayah. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Perkawinan Sedarah