ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP HAKIM PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN.Tjk)
Main Author: | M. ABROR VALENSI , 1652011103 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/64686/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/64686/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/64686/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/64686/ |
Daftar Isi:
- Penyalahgunaan Narkotika di Negara Indonesia menjadi kejahatan yang marak terjadi dikarenakan kejahatan ini tidak memandang umur, gender, profesi, maupun kedudukan di masyarakat. Berdasarkan Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Tjk dimana terdakwa yang dikenakan hukuman akibat penyalahgunaan narkotika yaitu berkedudukan sebagai seorang aparat penegak hukum di instansi pengadilan. Permasalahan penelitian ini adalah : (1) Apakah yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap oknum hakim yang melakukan tindak pidana narkotika pada putusan Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Tjk? (2) Apakah faktor-faktor penghambat dari penegakan hukum terhadap hakim yang menyalahgunakan narrkotika? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis, normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini yaitu Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas IA, Pegawai Instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan:(1) Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dalam pemberian putusan oleh Majelis Hakim selaku aparat penegak hukum sependapat dengan penetapan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah tepat digunakan dalam memberikan putusan terhadap terdakwa, Hasmy juga menambahkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam proses persidangan yang menjadi dasar pertimbangan hakim sendiri yang bersifat yuridis.(2) faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan Oknum Hakim adalah Faktor penegak hukum itu sendiri yang belum maksimal dalam memberikan sanksi kepada para Aparat Penegak Hukum yang melakukan pelanggaran. Faktor sarana atau fasilitas terkait masalah masalah sarana dan prasarana yang kurang memadai dan keterbatasan dukungan anggaran. Faktor masyarakat Serta kurang pedulinya masyarakat untuk melapor kepihak berwajib membuat penegak hukum sulit memberantas tindak pidana narkotika. Serta latar belakang dan karakteristik pribadi yang dimiliki Aparat Penegak Hukum membuatnya lebih cerdik dan pintar. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Untuk menjamin penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan, polisi harus segera memproses pelaku tindak pidana sampai ke tingkat pengadilan dan memaksimalkan vonis pidana penjara dan pidana denda agar mempunyai efek jera terhadap pelaku. (2) Perlu adanya kerja sama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam memberantas tindak pidana narkotika, masyarakat harus berperan aktif dalam hal ini tidak hanya aparat penegak hukumya. Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika