ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PELAKU PENCABULAN ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL CHILD GROOMING

Main Author: AZAM DWI PUTRA , 1612011103
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/64626/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64626/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64626/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64626/
Daftar Isi:
  • Pencabulan anak melalui media sosial child grooming merupakan salah satu bentuk dari pelecehan seksual yang menargetkan anak kecil serta remaja yang dilakukan melalui media sosial..Banyaknya kasus child grooming tersebut harusnya dilakukan upaya perlindungan hukum ,namun nampaknya perlindungan hukum masih belum dilaksanakaan secara maksimal dikarenakan masih banyaknya kasus pencabulan anak melalui media sosisal yang terjadi akhir-akhir ini.Berdasarkan uraiaan tersebut, permasalahan yang akan dibahas penulis dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah upaya perlindungan hukum pidana bagi anak sebagai korban tindak pidana pencabulan melalui media sosial child grooming dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum pidana bagi anak sebagai korban tindak pidana pencabulan melalui media sosial child grooming). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Narasumber pada penelitiaan ini adalah Kepolisiaan Resor Kota Bandar Lampung,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Akademisi Bagiaan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan,selanjutnya dianalisis secara kualitatatif. Berdasarkan hasil penelitiaan dan pembahasan,bahwa (1) Upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan anak melalui media sosial menggunakan upaya perlindungan hukum secara prefentif dan represif.Upaya preventif dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemberian bantuaan medis dengan cara memanggil psikolog untuk memperbaiki kondisi mental korban anak.Upaya represif adalah dengan melakukan penegakan hukum penal terhadap pelaku child grooming.(2) Faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum pidana bagi anak sebagai korban tindak pidana pencabulan melalui media sosial child grooming adalah faktor penegak hukum,kurangnya kordinasi antar aparat penegak hukum dengan lembaga bantuan hukum,selanjutnya faktor masyarakat,kurangnya pengetahuaan masyarakat terkait child grooming.Hal ini dapat dilihat dari perlindungan hukum terhadap korban masih belum didapatkan secara maksimal. Saran dalam penelitiaan ini adalah hendaknya perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak melalui media sosial child grooming dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuaan perundang-undangan secara berkelanjutan sampai perlindungan hukum bisa didapatkan secara adil dan merata,perlunya implementasi nyata terhadap sumber hukum yang digunakan serta peningkatan kualitas kerja dan kordinasi yang baik dari aparat penegak hukum dengan lembaga bantuaan hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pencabulan anak melalui media sosial child grooming. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pencabulan Anak, Media Sosial