PERAN PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 22 TAHUN 2018
Main Author: | NOVI EFLIN S , 1542011027 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/64580/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/64580/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/64580/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/64580/ |
Daftar Isi:
- Paralegal adalah seseorang yang merupakan perwakilan komunitas / organisasi yang diberikan pengetahuan dan keterampilan hukum untuk membantu masyarakat miskin dan termarjinalkan. Eksistensi paralegal sangat dibutuhkan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dinyatakan tentang keberadaan paralegal sebagai pemberi bantuan hukum, namun tidak dijelaskan mengenai definisi dan ruang lingkup kewenangan dari paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran dan kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 2018 sebenarnya memiliki tujuan untuk memenuhi hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum di seluruh pelosok negeri yang notabene tidak terakomodir oleh sebaran advokat yang ada. Selain itu kedudukan paralegal dengan advokat dalam pemberian bantuan hukum adalah tidak sama, hal ini dikarenakan kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum secara litigasi dalam bentuk: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau, c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di pengadilan tidak lagi memiliki legitimasi yuridis. Paralegal hanya berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat. Novi Eflin S Saran penelitian ini adalah dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum secara litigasi, diperlukan penataan regulasi khususnya yang mengatur keparalegalan. Pengaturan tentang kewenangan keparalegalan tersebut harus dirumuskan dalam tataran Undang- Undang yang menegaskan batas-batas kewenangan paralegal. Kata Kunci: Paralegal, Bantaun Hukum, Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 2018.