PELAKSANAAN PENJAMINAN SURETY BOND OLEH PERUSAHAAN ASURANSI PT. ASKRINDO (Persero) BANDAR LAMPUNG

Main Author: HESNI RAHAYU, 1612011176
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/64543/1/1.%20ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64543/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64543/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64543/
Daftar Isi:
  • Surety bond adalah asuransi penjaminan yang terdiri dari tiga pihak, di mana penjaminan (surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua (principal) untuk kepentingan pihak ketiga (obligee). Perusahaan asuransi PT. Askrindo (Persero) Bandar Lampung masih menjalankan kegiatan penjaminan, pada Pasal 61 angka 1 Undang-Undang Penjaminan setiap orang diluar Lembaga Penjaminan yang telah melakukan kegiatan penjaminan wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Penjaminan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah syarat dan prosedur penerbitan penjaminan surety bond, pelaksanaan penjaminan surety bond dan kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan penjaminan surety bond oleh PT. Askrindo Persero Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Komprehens. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa syarat dan prosedur untuk penerbitan surety bond yaitu berbadan usaha, adanya tender, adanya SPPBJ dan jaminan uang muka, sementara prosedur penerbitannya melalui 3 tahap yaitu tahap pengajuan, tahap seleksi, dan tahap penerbitan surety bond. Pelaksanaan surety bond berjalan sewajarnya seperti tahun ketahun, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan tidak menjadi penghalang PT. Askrindo (Persero) Bandar Lampung dalam menjalankan kegiatan surety bond. Kendala-kendala yang dihadapi dapat dilihat dari 3 aspek, yaitu dari PT. Askrindo (Persero) Bandar lampung, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Para Pihak. Kata Kunci : Surety bond, Asuransi, Penjaminan