UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS (Studi Pada Kepolisian Resor Tulang Bawang)
Main Author: | AKHMAD RIZKI RADIAN, 1612011014 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/64432/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/64432/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/64432/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/64432/ |
Daftar Isi:
- Faktor ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor utama seseorang untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan uang, salah satunya yaitu dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh residivis tersebut maka memerlukan upaya dari Kepolisian Resor Tulang Bawang untuk menanggulanginya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh residivis?, Apakah faktor-faktor penghambat kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh residivis? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh residivis melalui sarana penal dan non penal. Upaya penal, dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dibantu oleh masyarakat. Tindakan yang dilakukan menggunakan upaya represif yang berperan aktif dalam bagian fungsi yaitu, Satreskrim dan bagian intelejen. Dalam proses penyidikan ini dilakukan secara khusus penyidik yang menangani kasus ini merupakan penyidik yang sudah sering menangani pelaku residivis, Selain itu pihak kepolisian melakukan pengawasan terhadap pelaku secara ketat dan juga meningkatkan maximum security sesuai arahan dari kepala unit. Upaya non penal, dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertamakali. Upaya ini meliputi patroli, pendeteksian, dan penjagaan. Faktor penghambat pihak kepolisian yang paling dominan adalah faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Faktor masyarakat yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta masyarakat yang menutupi dan melindungi pelaku karena adanya hubungan kekeluargaan. Faktor kebudayaan yaitu masyarakat masih banyak yang menganggap remeh dan tidak mau belajar atau memahami tentang berlakunya suatu norma hukum. Akhmad Rizki Radian Adapun saran dalam penelitian ini antara lain, Diharapkan pihak kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh residivis melalui sarana penal, dapat memberikan tindakan yang lebih tegas bagi pelaku residivis, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang sama untuk kedua kalinya. Selain itu, diharapkan pihak kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh residivis melalui sarana non penal, kedepannya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitasnya selain itu, diharapkan pihak kepolisian bersama pemerintah kabupaten Tulang Bawang mengoptimalkan sosialisasi demi meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Kata Kunci :Upaya Kepolisian, Tindak Pidana, Pencurian dengan Kekerasan, Residiv