ANALISIS YURIDIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH TANPA HAK (Studi Kasus Putusan Nomor:3455 K/Pdt/2018)

Main Author: FARIDA, 1612011019
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/64236/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64236/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64236/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/64236/
Daftar Isi:
  • Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas tanah yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah dari orang tuanya. Namun, tanah milik Penggugat telah dikuasai oleh Para Tergugat yang diperoleh berdasarkan transaksi jual beli dari pihak lain. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Liwa dan telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap dalam putusan kasasi Nomor: 3455 K/Pdt/2018. Penelitian ini menganalisis secara rinci dan membahas mengenai pertimbangan Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang sah dan menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab atas penguasaan tanah tanpa hak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah dilakukan secara normatif terapan dengan tipe studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematika yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukum membenarkan dan menguatkan putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa benar Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan pembuktian di persidangan terhadap Akta Hibah Nomor: 594.4/56/KR/1991 sehingga memiliki kekuatan bukti hak atas tanah yang sah. Akta Jual Beli milik Para Tergugat dinyatakan batal secara hukum dan sertifikat milik Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Selanjutnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Tanggung jawab akibat perbuatan melawan hukum yang ditetapkan Majelis Hakim Agung adalah menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah milik Penggugat sesuai dengan luas dan batas-batas yang tertera di Akta Hibah tanpa syarat apapun. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan Tanah Tanpa Hak, Tanggung Jawab