PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA METRO
Main Author: | RIZKI OKTI ARIANI, 1612011032 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/63953/1/1.%20ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/63953/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/63953/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/63953/ |
Daftar Isi:
- Pajak Hotel merupakan salah satu potensi sumber penerimaan di bidang perpajakan yang hasilnya masuk kepada kas daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah sehingga Pemerintah Kota Metro mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yang didalam nya juga mengatur tentang Pajak Hotel untuk mengoptimalkan penerimaan daerah atas pajak hotel. Pada tahun 2017 dan 2018 pajak hotel di Kota Metro mencapai target penerimaan, pihak BPPRD Kota Metro menaikkan besaran target pada tahun 2018 karena jumlah hotel yang menjadi objek pajak stagnan dari tahun ke tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data skunder dan data primer yang didapatkan melalui wawancara dan dokumentasi analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Prosedur pemungutan Pajak Hotel di Kota Metro diawali dengan pendataan jumlah wajib pajak, perhitungan dan penetapan pajak, penagihan utang pajak, pembayaran pajak, dan yang terakhir pembukuan atau pelaporan pajak. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan BPPRD Kota Metro pemungutan Pajak Hotel sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan. (2) Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Metro pada tahun 2017 sebesar 11,1% dengan nominal Rp. 166.046.504 dari target Rp. 165.000.000 sedangkan pada tahun 2018 Pajak Hotel menyumbangkan dana terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 16,6% dengan nominal Rp.303.962.397 dari target Rp.300.000.000. Kata kunci : Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah