PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LAYANAN JASA KEUANGAN PEER TO PEER LENDING (Studi di OJK Provinsi Lampung)

Main Author: KARLOS IVORY BUTARBUTAR , 1612011163
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/63393/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63393/4/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63393/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63393/
Daftar Isi:
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang dibentuk dan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, OJK memiliki peran yang sangat penting dalam penanggulangan perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) ilegal yang masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms yang terjadi di masyarakat. Penanggulangan perusahaan P2P Lending ilegal dilakukan agar perusahaan fintech ilegal tidak semakin berkembang dan merugikan masyarakat. Permasalahan penelitian ini yaitu: peran OJK terhadap pendaftaran dan perizinan layanan jasa keuangan P2P Lending, dan faktor yang memengaruhi peran OJK terhadap pendaftaran dan perizinan layanan jasa keuangan P2P Lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif terapan. Narasumber penelitian yaitu Kasubbag Pengawasan IKNB OJK Provinsi Lampung. Data dan sumber data pada penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan (UU No. 21 Th 2011 Tentang OJK, POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, peraturan terkait) dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan pengawasan OJK terhadap P2P Lending, selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan OJK sangat berperan terhadap P2P Lending karena perusahaan P2P Lending harus mendaftarkan dan mengajukan perizinannya ke OJK. OJK Bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mempunyai peran untuk menindak bagi perusahaaan ilegal yang masih beroperasi dan merugikan masyarakat dan OJK akan mencabut tanda bukti terdaftar bagi penyelenggara yang tidak mengurus dan menyelesaikan perizinannya. Faktor yang memengaruhi peran OJK terhadap pendaftaran dan perizinan layanan jasa keuangan P2P Lending terdiri dari faktor pendukung dan faktor penghambat. faktor pendukungnya, yaitu terjaminnya keamanan bagi konsumen P2P Lending, kelengkapan informasi dan transparansi produk atau layanan, memudahkan menjalin kerjasama dengan pihak lain, Pencegahan penipuan dan memiliki keandalan sistem layanan. Sedangkan faktor penghambat yang dihadapi OJK dalam mengawasi layanan jasa keuangan P2P Lending yaitu perlunya koordinasi terlebih dahulu dari OJK daerah ke OJK Pusat, kurangnya sumber daya manusia (SDM), kurangnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait layanan jasa keuangan P2P Lending. Kata Kunci: OJK, Pendaftaran, Perizinan, P2P Lending. The Financial Services Authority (FFA) is an institution formed and has the function to carry out a system of regulation and supervision that is integrated to all activities in the financial services sector. FFA has a very important role in overcoming many illegal Peer to Peer Lending (P2P) companies circulating through websites and applications as well as offers via sms that occur in the community. Tackling illegal P2P Lending companies is done so that illegal fintech companies do not grow and disadvantage the community. The problem of this research is: how is the role of FFA in the registration and licensing of P2P Lending financial services, and what are the factors that influence the role of FFA in the registration and licensing of P2P Lending financial services. This type of research is applied normative. The resource person of the research is the Head of the Subdivision of the NBFI FFA Supervision of Lampung Province. Sources and Types of Legal Materials are primary legal materials in the form of statutory regulations (Constitution No. 21 of 2011 concerning FFA, FFAR No. 77 / FFAR.01 / 2016 concerning Information Technology Lending and Borrowing Services, related regulations) and secondary legal materials in the form of books and journals relating to FFA supervision of P2P Lending, then the data were analyzed descriptively qualitatively. Based on the results of research and discussion of the FFA very influential on P2P Lending because P2P Lending companies must register and submit their licenses to the FFA. FFA and Investment Alert Task Force (IATF) also have a role to take action against illegal companies that are still operating and harm the community and FFA will revoke registered evidence for administrators who do not process and complete their licenses. There are factors that influencing FFA’S role in the registration and licensing of financial services Peer to Peer Lending, factors supporting P2P Lending organizers to register and submit licenses to FFA are guaranteed security for P2P Lending consumers, completeness of information and transparency of products or services, facilitating cooperation with other parties, fraud prevention and having service system reliability. While the obstacles faced by the FFA in overseeing P2P Lending financial services are the need for coordination first from the regional FFA to the Central FFA, lack of human resources (HR), lack of public awareness, and lack of public understanding regarding P2P Lending financial services. Keywords:FFA, Registration, Licensing, P2P Lending