PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER DI WILAYAH BANDAR LAMPUNG
Main Author: | Indah Wahyu Puspita, 1652011077 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/63251/1/1.%20ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/63251/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/63251/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/63251/ |
Daftar Isi:
- Pembajakan software di Indonesia menjadi sebuah rahasia umum pemilik komputer di rumah. Alasan penggunaan software bajakan adalah karena biayanya yang lebih hemat namun memiliki manfaat yang hampir sama dengan software asli. Meskipun di Indonesia telah mempunyai perangkat hukum yang mengatur bidang hak cipta, namun penegakan terhadap tindak pidana hak cipta masih kurang memadai. Dengan adanya aturan saja belum dapat menjamin berkurangnya tindak pidana pelanggaran hak cipta. Kasus pembajakan program komputer oleh PT. Hanjung di Bandar Lampung merupakan tindak pidana, meskipun tidak ada unsur kesengajaan tetap saja dapat dikualifikasikan pada ketentuan hukum pidana dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Permasalahan penelitian ini adalah: 1.) Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembajakan program komputer di wilayah Bandar Lampung? 2.) Apakah faktorfaktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembajakan program komputer di wilayah Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis, normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.Pengolahan data dilakukan tahapan editing, klasifikasi data, dan sistematisasai data yang selanjutnya dianalisis secara kualititatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan : (1) penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembajakan program komputer di wilayah Bandar Lampung dalam tahap aplikasi belum sepenuhnya menjalankan proses penegakan hukum dikarenakan penyidik tidak dapat bertindak ketika kejahatan tersebut dilakukan sebelum adanya aduan sesuai dalam Pasal 120 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2) Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembajakan program komputer antara lain adalah yang pertama faktor penegak hukumnya yaitu dilihat dari kemampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan perannya dalam mengungkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini, kedua faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang penyidik tidak dapat bertindak ketika kejahatan tersebut dilakukan sebelum adanya aduan sesuai dalam Pasal 120 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketiga faktor sarana prasarana dan fasilitas yang masih minim sehingga menghambat proses penyidikan tindak pidana hak cipta, hal ini disebabkan belum adanya anggaran untuk mengadakan sarana dan prasarana penyidikan kondisi ini tentu sangat berpengaruh pada penyidikan, tanpa dukungan tersebut tentu saja proses penyidikan yang dilakukan dan akan dilakukan dapat terhambat, keempat faktor masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pembajakan program komputer membutuhkan peran masyarakat yang lebih, karena kejahatan tersebut timbul dalam masyarakat dan harus diantisipasi oleh masyarakat. Kendala yang terjadi saat ini yaitu mayoritas masyarakat bersifat konsumtif dan masih menggunakan barang bajakan yang lebih murah, dan yang terakhir adalah faktor budaya hukum masyarakat yang masih takut untuk melapor jika terjadi tindak pidana pembajakan program komputer, sehingga penyidik tidak dapat memperoses kasus pembajakan program komputer kecuali dilaporkan kepada penyidik. Saran dalam penelitian ini adalah : Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembajakan software oleh aparat seharusnya dilakukan lebih intensif agar potensi semakin berkembangnya praktik pembajakan software dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Menyangkut masalah keterbatasan yang dimiliki oleh aparat kepolisian, seharusnya aparat kepolisian lebih meningkatkan komunikasi dan menjalin suatu kerja sama dengan perusahaan software yang berasal dari negara maju agar keterbatasan dalam hal fasilitas dapat teratasi dan juga meningkatkan kerja sama dalam bentuk pelatihan untuk meningkatkan keahlian personil dalam menangani tindak pidana pembajakan software melalui media online dan perlu kiranya diadakan penyuluhan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mendukung program pemerintah untuk mengurangi penggunaan software bajakan, diharapkan pengguna software bajakan dapat mengurangi penggunaan software ilegal. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pembajakan, Program Komputer