TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN KEPADA PEMBANTU RUMAH TANGGA(Studi pada Wilayah Polda Lampung)
Main Author: | AMELIA DYAH PUSPITAWATI , 1612011302 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/63226/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/63226/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/63226/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/63226/ |
Daftar Isi:
- Kekerasan dalam rumah tangga sering disebut dengan hidden crime (kejahatan yang tersembunyi), karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Kekerasan dalam rumah tangga tidak saja hanya menimpa istri tetapi juga bisa menimpa anggota rumah lainnya seperti anak atau bahkan Pembantu Rumah Tangga (PRT) atau siapa saja yang tinggal dalam rumah tangga tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga dan bagaimana upaya penanggulangan kejahatan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara dan studi perpustakaan. Sedangkan pengolahan data melalui tahap identifikasi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga terdapat dua faktor yaitu motif intrinsik dan motif ekstrinsik. Motif intrinsik terdapat sifat khusus dalam diri individu seperti sakit jiwa, rendahnya mental, daya emosional yang tinggi dan pada sifat umum contohnya seperti umur, jenis kelamin dan kedudukan dalam individu. Sedangkan, motif ekstrinsik dapat dilihat dari faktor ekonomi yang rendah, pada faktor agama dipengaruhi rendahnya pengetahuan agama dan kurangnya keimanan, pada faktor pendidikan dipengaruhi pendidikan yang rendah, dan faktor lingkungan yang dipengaruhi oleh pergaulan yang tidak baik. Serta hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara majikan dan pembantu, bahwa majikan menganggap pembantu harus melaksanakan segala yang diinginkan oleh majikan. Hal ini menyebabkan majikan menjadi merasa berkuasa dan akhirnya bersikap sewenang-wenang terhadap pembantunya. Sedangkan, upaya penanggulangan kejahatan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yaitu dapat dilakukan dengan sarana penal dan non penal. Sarana penal menitikberatkan pada upaya pemberantasan setelah kejahatan terjadi, sedangkan sarana non penal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan. Serta pihak kepolisian dapat membawa pembantu tersebut selaku sebagai korban kekerasan ke ahli psikologi untuk menganalisis sejauh mana trauma psikis yang di alami oleh si korban lalu mengajak pihak dinas sosial untuk melakukan pendampingan kepada korban seperti pendampingan ke ahli hukum untuk memproses hukumnya. Saran dalam penelitian ini adalah pihak kepolisian sebaiknya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi yang terkait dalam hal ini (LSM, LBH, Komnas perlindungan anak dan perempuan). Selain itu pihak kepolisian perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya yang sasarnya adalah keluarga dan perlunya peran penting lembaga-lembaga yang berwenang dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga harus ditingkatkan agar selalu memberikan pendampingan dan bantuan bagi pihak pihak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. Kata Kunci: Kriminologis, Kejahatan, Kekerasan dan Pembantu Rumah Tangga