UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (Studi pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)
Main Author: | TIO DANDI FASU DEWA, 1652011130 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/63207/1/1.%20ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/63207/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/63207/3/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/63207/ |
Daftar Isi:
- Bertambahnya kendaraan roda dua menyebabkan peningkatan angka pengendara di jalan raya. Pertamabahan ini berbanding lurus dengan meningkatnya pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan SIM C, ada beberapa oknum yang menggunakan kesempatan ini dengan pembuatan SIM C palsu. Sehubungan dengan adanya tindak pidana suatu pemalsuan SIM C tersebut maka memerlukan upaya dari Polresta Bandar Lampung untuk menanggulanginya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan SIM C di Bandar Lampung melalui sarana penal?, (2) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan SIM C di Bandar Lampung melalui sarana non-penal? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan SIM C dapat dilakukan melalui sarana penal dan non-penal. Upaya penal dilakukan melalui beberapa tahapan yang terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan dan pemberkasan. Sedangkan upaya non-penal yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan SIM ialah: Pihak kepolisian melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat maupun melalui media cetak dan media elektronik, serta melakukan razia atau gabungan guna memeriksa ataupun menindak pengendara bermotor, dan terakhir pihak kepolisian melakukan peningkatan pelayanan publik. Adapun saran yang dapat diberikan adalah pihak kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana melalui sarana penal, dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pengetahuan bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana pemalsuan SIM C kembali. Selain itu, pihak kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak pidana melalui sarana non-penal dapat meningkatkan kerja sama dengan instansi keagamaan. Serta pihak kepolisian, dapat lebih memperketat pengawasan, meningkatkan intensitas patroli secara konsisten, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hokum. Kata Kunci : Upaya,Kepolisian,Penanggulangan,Pemalsuan SIM