ANALISIS STATUS DAN AKIBAT HUKUM HARTA PAILIT DEBITOR YANG BERADA DALAM SITA UMUM PERKARA PIDANA (Studi Kasus Pemberesan Boedel Pailit PT. Meranti Maritime Jakarta)
Main Author: | FRISSILLIA GUSVINA RISDA , 1612011031 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/63201/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/63201/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/63201/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/63201/ |
Daftar Isi:
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan pailit PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku Direktur Utama berdasarkan putusan nomor: 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kurator selaku pihak yang berwenang yang diangkat berdasarkan putusan pailit untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit PT. Meranti Maritime ketika menjalankan tugasnya, menemukan beberapa harta pailit PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari terdapat blokir dan sita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Henry Djuhari, karena hal tersebut kurator PT. Meranti Maritime mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diputus dengan nomor putusan: 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang selanjutnya diperkuat dengan putusan pada tingkat kasasi dengan putusan nomor : 1533 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana status harta pailit debitor yang berada dalam sita umum perkara pidana dan bagaimana akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan dengan tipe studi kasus pada putusan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan ini adalah status hukum boedel pailit PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diblokir dan disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Henry Djuhari adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena telah dibuktikan harta tersebut tidak diperoleh atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Akibat hukum yang timbul adalah harta pailit yang tidak berkaitan dengan tindak pidana harus dikembalikan kepada Kurator PT. Meranti Maritime selaku pihak yang berwenang atas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari Kata Kunci: Harta Pailit, Sita, Kurator, Korupsi. The Central Jakarta Commercial Court has declared the bankrupcty of PT. Meranti Maritime and Henry Djuhari as The President Director based on decision number: 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. The curator as the authorized party appointed based on bankruptcy decision to conduct the management and settlement of the bankruptcy assets of PT. Meranti Maritime when carrying out their duties to find some bankruptcy assets PT. Meranti Maritime and Henry Djuhari are blocked and seized by the Kejaksaan Agung RI related to the alleged corruption criminal acts committed by Henry Djuhari, because of this the curator PT. Meranti Maritime filed a lawsuit againts the Kejaksaan Agung RI with the decision number: 16/Pdt.Sus-GGL/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst which was further strengthened by the alleged corruption at the level of Henry Djuhari, because of that cassation with decision number: 1533 K/Pdr.Sus-Pailit/2017. The problem of this research is how the status of the debtor’s bankrupt assets which are in the general confiscation of criminal cases and how the legal consequences. This type of research is a normative research with descriptive research type. The problem approach used in this research is applied- normative with the type of case study. Data collection is carried out by literature study and document study. Data processing was analyzed qualitatively. The result of this research and discussion is that the status of the bankruptcy assets of PT. Meranti Maritime and Henry Djuhari which was blocked and confiscated by the Kejaksaan Agung RI related to the alleged corruption committed by Henry Djuhari is illegal and has no legal power because it has been proven that the assets were not obtained or relating to criminal acts committed. Legal consequence arising are bankrupt assets that are not related to a crime must be returned to the corator of PT. Meranti Maritime as the authorized party for the management and settlement of bankrupt assets PT. Meranti Maritime and Henry Djuhari. Keywords: Bankruptcy Assets, Confiscate, Curator, Corruption.