UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN (Studi Kepolisian Resor Lampung Utara)
Main Author: | AGIS TITA RIVIA , 1652011154 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/63135/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/63135/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/63135/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/63135/ |
Daftar Isi:
- Profesi wartawan yang berkaitan dengan penyebarluasan suatu informasi membuat para oknum menggunakannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum. Tindak pidana yang seringkali dilakukan yaitu tindak pidana penipuan dan pemerasan. Seperti kasus pada penelitian ini yang dilakukan oleh dua oknum wartawan yang melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Kepala Sekolah dengan modus melakukan kerjasama. Penegak hukum dalam hal ini kepolisian sangatlah berperan penting dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dan pemerasan oleh oknum wartawan di Lampung Utara dan menemukan (2) Apakah faktor penghambat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dan pemerasan oleh oknum wartawan di Lampung Utara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden berjumlah 4 orang yaitu: 1 orang anggota Polres Lampung Utara, 2 orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia Lampung Utara, 1 orang Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dan pemerasan oleh oknum wartawan di Lampung utara dilakukan dengan 2 cara yaitu penal (represif) yaitu penanganan dengan segera secara koersif saat setelah diterimanya aduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dan non penal (preventif) yaitu melakukan himbauan kepada instansi atau lembaga yang akan bekerja sama dengan wartawan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan pihak kepolisian Polres Lampung Utara juga menyediakan layanan call center sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dalam prosesnya terdapat dua faktor penghambat yaitu: (1) faktor undang-undang nya yang termasuk dalam delik aduan sehingga tindak pidana tersebut hanya dapat diproses secara hukum hanya jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan ke Kepolisian selain itu dapat berdamai jika ada kesepakatan antara yang mengadu dan yang diadukan, (2) faktor masyarakat yang kurang memiliki kesadaran akan pentingnya suatu penegakan hukum. Meskipun tujuan penegakan hukum berasal dari masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat, jika ditinjau dari sudut pandang tertentu masyarakat juga dapat menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya tindak pidana penipuan dan pemerasan dikualifikasikan ke dalam delik biasa dan guna mengurangi terjadinya tindak pidana penipuan dan pemerasan oleh oknum wartawan pihak kepolisian hendak melakukan tindakan persuasif berupa himbauan kepada lembaga atau instansi untuk melakukan wajib lapor kepada kepolisian sebelum membuat sebuah kontrak kerjasama dengan wartawan dan menghimbau masyarakat khususnya yang merasa dirugikan untuk lebih perduli akan pentingnya penegakan hukum. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Wartawan, Penipuan dan Pemerasan Efforts to tackle a criminal offense can be pursued in two ways, namely, non-penal (preventive) efforts which emphasize prevention efforts prior to the occurrence of a criminal offense and repressive measures carried out after the occurrence of a criminal offense by law enforcement. One of them is fraud and extortion by journalists. Journalist profession related to the dissemination of information makes people use it for personal gain. This study aims to determine: (1) How is the effort of the police in tackling criminal acts of fraud and extortion by unscrupulous journalists in North Lampung and discovering (2) What are the factors that inhibit the police in overcoming criminal acts of fraud and extortion by unscrupulous journalists in North Lampung. The problem approach used in this research is to use a normative and empirical juridical approach. There were 4 respondents: 1 member of North Lampung Police, 2 members of the North Lampung Indonesian Journalists Association, 1 Lecturer in the Criminal Law Section of the University of Lampung. Data analysis was carried out qualitatively. Based on the results of research and discussion, it is known that the handling of criminal acts of fraud and extortion by unscrupulous journalists in northern Lampung has not been as expected. This is due to two factors, namely: (1) the factor of the law included in the offense of complaint so that the criminal act can only be prosecuted only if someone feels disadvantaged and reports to the Police and can make peace if there is an agreement between the reporter and reported, (2) community factors that lack awareness of the importance of law enforcement. Although the purpose of law enforcement comes from the community and for the welfare of the community, if viewed from a certain perspective the community can also be a factor causing crime. Suggestions in this study are to reduce the occurrence of criminal acts of fraud and extortion by unscrupulous journalists who want to take persuasive action in the form of appeals to institutions or agencies to do the obligation to report to the police before making a contract of cooperation with journalists and to urge the public to be more concerned about the importance of law enforcement. Keywords: Police Efforts, Journalists, Fraud and Extortion