PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (Studi Pada Polda Lampung)

Main Author: RIO PRATAMA JEPHIE FERINDO , 1612011239
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/63057/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63057/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63057/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63057/
Daftar Isi:
  • Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi sebuah fenomena tahunan yang terus berulang terjadi. Faktor perbuatan manusia yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ditunjukkan oleh adanya penyelidikan terhadap enam korporasi oleh Polda Lampung. Enam korporasi yang dilakukan penyelidikan adalah PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, PT. BSMI dan PT Sweet Indo Lampung. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Lampung dan apakah faktor yang menjadi hambatan penegakan hukum oleh kepolisian terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Lampung. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu sesuai tahap aplikasi dalam penegakan hukum pidana. Tahap aplikasi ini dilaksanakan oleh Polda Lampung, Polres Way Kanan, dan Polres Mesuji. Enam kasus kebakaran yang terjadi di lahan konsesi milik korporasi hanya berlangsung pada tahap penyelidikan tidak ada yang di proses hingga sampai ke ranah pengadilan. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan antara lain adalah Pertama, faktor undang-undang dalam hal ini masih terdapat peraturan perundangan-undangan yang memperkenankan pembakaran hutan dan lahan dengan ketentuan memenuhi persyaratan tertentu. Kedua, faktor penegak hukum masih kurangnya penyidik yang kompeten dalam mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Ketiga, Faktor sarana dan fasilitas belum memadai. Keempat, Faktor masyarakat yang masih minim pengetahuan serta kurang kesadaran. Kelima, Faktor kebudayaan yang masih bertentangan dengan undang-undang. Saran dalam penelitian ini adalah Pertama, Lembaga Pembentuk Undang-Undang perlu merevisi peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua, Aparat penegak hukum perlu memprioritaskan penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang dalam hal ini membuka atau mengelola lahan dilakukan dengan membakar dengan melakukan pengusutan yang tuntas dan menyeluruh terhadap semua korporasi yang di indikasikan tidak taat dan perlu meningkatkan koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait dan berwenang dalam melakukan penanganan pembakaran hutan dan lahan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korporasi, Pembakaran Hutan dan Lahan