PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR SECARA ILEGAL DI KAWASAN KONSERVASI CAGAR ALAM GUNUNG ANAK KRAKATAU

Main Author: REFI MEIDIANTAMA , 1612011274
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/63049/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63049/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63049/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63049/
Daftar Isi:
  • Gunung Anak Krakatau adalah salah satu gunung yang terletak di Provinsi Lampung yang teretak di Kepulauan Krakatau berada di wilayah Desa Pulau Sebesi Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Gunung Anak Krakatau memiliki status Cagar Alam, seluruh kawasan kepulauan merupakan kawasan dilindungi secara hukum, sebagai Cagar Alam Krakatau yang dikelola oleh BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Lampung. Namun, kerap kali penambangan pasir secara illegal oleh oknum pelaku penambangan pasir laut di Gunung Anak Krakatau masih terjadi dan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur kejahatan terhadap lingkungan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan pasir secara illegal di Kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau?. (2) Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat pada penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan pasir secara illegal di Kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder, dimana masing-masing diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan pasir secara illegal di Kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau (1) Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir Secara Ilegal di Kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau terbagi menjadi tahap formulasi,aplikasi,eksekusi, pada tahap formulasi Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir Secara Ilegal di Kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau Pemerintah daerah yang berwenang dalam membentuk aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penambangan di kawasan Gunung Anak Krakatau harus membuat peraturan yang sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada tahap aplikasi penegakan hukum terkait penambangan pasir secara illegal di Kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau berdasarkan Undang-undang yang berlaku akan ditindak secara represif oleh pihak kepolisian. Selain Aparat Kepolisian BKSDA sebagai pengelola Kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau dalam melakukan penegakan hukum selalu berkodrinasi dengan Dirjen Gakkum Kementrian LHK dan juga kepolisian jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana penambangan di Kawasan Sekitar Gunung Anak Krakatau. Pada Tahap Eksekusi penegak hukum baru berhasil menangkap 1 kasus penambangan dari beberapa kasus lainnya, kejahatan terhadap lingkungan belum menggambarkan penegakan hukum yang sesungguhnya dan tidak memberikan dampak jera kepada pelaku pelanggar Undang-Undang lingkungan Hidup karena penegakan hukum yang kurang tegas serta ringannya hukuman terhadap kejahatan lingkungan sehingga belum berkeadilan serta memihak kepada lingkungan. (2) Faktor-faktor penghambat dalam rangka penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan pasir secara illegal di kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Anak Krakatau yaitu faktor aparat penegak hukumnya itu sendiri yang kurang tegas dalam penegakan serta hukuman yang terlalu ringan dan tidak sesuai dengan Undang-undang sehingga kurang memberikan efek jera kepada oknum pelaku penambangan, kemudian faktor wilayah penegak hukum yang kurang dikarenakan lokasi Gunung Anak Krakatau yang berada di tengah laut dan sulit menjangkau akses ke lokasi serta faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya personil penjagaan kawasan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penambangan Pasir Ilegal, Gunung Anak Krakatau.