PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU PEMBOBOLAN BRANKAS BANK (Studi Putusan Nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK.)

Main Author: SANDY KURNIAWAN , 1612011162
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/63018/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63018/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63018/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63018/
Daftar Isi:
  • Hakim dalam suatu perkara memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal memeriksa, mengadili dan memutus perkara harus dilandaskan pada keadilan. Begitu pula dengan produk hukum yang dihasilkan, yang berbentuk suatu putusan yang memiliki berkekuatan hukum tetap dan mengikat kepada terdakwa. Pada Putusan Nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK. hakim menjatuhkan pidana umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim memutus terhadap tindakan pembobolan brankas bank dalam Putusan Nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK. (2) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku pembobolan brankas bank dalam Putusan Nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertimbangan hakim terhadap pelaku pembobolan pelaku brankas bank pada Putusan Nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK. terdakwa dijatuhkan hukuman penggelapan pada Pasal 374 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara, tetapi terdakwa dijatuhkan pidana hanya 3 tahun 6 bulan saja, padahal kerugian PT G4S cukup besar. Akibat tindakan mereka, PT G4S bertanggung jawab mengganti kerugian materil sebanyak Rp. 5.098.950.000,- (lima milyar Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) maka PT G4S pada tanggal 26 september 2018 telah mengganti uang milik BCA. Pelaku yang melakukan tindakan pidana pembobolan brankas bank pada Putusan Nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK. dinilai sudah tepat. Keadaan jiwa pelaku dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya, sehingga ia yang menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya. Akan tetapi putusan tersebut sangat jelas tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, hukuman yang dijatuhkan sangat ringan. (2) Pemidanaan terhadap pelaku pembobolan pelaku brankas bank pada Putusan Nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK. lebih tepat apabila dikenakan pidana khusus. Karena pelaku merupakan pihak intern bank yang memahami dan mengetahui sistem perbankan dan mengetahui semua seluk beluknya dengan baik. Semestinya delik yang lebih tepat dijatuhkan kepada pelaku terdapat di dalam UU Pasal 49 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Tetapi tetap saja, hakim tidak bisa menjatuhkan delik yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, karena terdapat keterbatasan dalam subjek hukum tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah (1) Dalam membuat putusan, hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa yang tidak sesuai. Oleh karena itu, diperlukan revisi pada Undang-Undang Perbankan, sehingga menjadi lebih jelas pengaturannya dan mencegah terjadinya tindakan seperti pada putusan nomor: 1694/Pid.B/2018/PN.TJK. (2) Pelaku yang melakukan aksi kejahatan pembobolan brankas bank di atas diharapkan menjadikan pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak bank untuk lebih memperhatikan dan mencegah terjadinya tindak kejahatan pembobolan brankas bank tersebut dengan cara lebih memperhatikan dan mengawasi setiap aktivitas dalam jasa pengambilan setoran tunai dan pemeliharaaan mesin atm, sehingga pihak bank yang mempercayakan uangnya dan aktifitas lainnya yang menggunakan jasa PT. G4S merasa aman dan nyaman, serta kepercayaan dan kerjasama dapat berjalan bersama dengan sebagaimana semestinya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembobolan Brankas Bank, Perbankan