ANALISIS PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PADA SISTEM ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT

Main Author: SITI NIYA GUSFILILAISYA, 1612011105
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/63015/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63015/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63015/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/63015/
Daftar Isi:
  • Electronic traffic law enforcement (E-TLE) merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehubungan dengan adanya tindak pidana pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor pada sistem E-TLE maka kepolisian melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pemalsuan tanda nomor kendaraan pada sistem E-TLE? (2) Apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan tanda nomor kendaraan pada sistem E-TLE? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian skripsi ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan narasumber dari pihak Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor pada sistem E-TLE yaitu Apabila tanda nomor kendaraan bermotor dipakai oleh orang lain tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pemilik asli yang mendapat surat konfirmasi dapat membuktikannya maka pihak kepolisian akan menghentikan proses pidana pelanggaran lalu lintasnya dengan buka blokir STNK milik pemilik sebenarnya. Jika mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor palsu tersebut sudah ditemukan maka akan dilakukan tindakan penilangan Dalam tahap ini apabila pelaku terbukti hanya memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor maka akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, jika pelaku telah terbukti memalsukan TNKB beserta surat-surat kepemilikan kendaraan maka pelaku juga dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal pemalsuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut pasal 263. (2) Faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalusan tanda nomor kendaraan bermotor oleh sistem E-TLE yakni faktor aparat penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah penulis merasa perlu adanya pengembangan teknologi E-TLE lebih lanjut supaya sistem tersebut mampu lebih baik lagi kedepannya Kemudian, aparat penegak hukum hendaknya lebih teliti dalam mengidentitfikasi suatu pelanggaran sebelum mengirim surat bukti tilang elektronik, perlunya sosialisasi yang lebih gencar dan merata kepada masyarakat mengenai sistem E-TLE. Serta, menyadarkan kembali masyarakat untuk menaati peraturan-perturan lalu lintas dan apabila melanggar harus bertanggung jawab dan mematuhi segala proses dari sistem E-TLE tersebut. Kata Kunci: E-TLE, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan