ANALISIS ANGKON MUAKHI SEBAGAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT LAMPUNG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (Studi Lembaga Masyarakat Adat Desa Pakuan Agung)

Main Author: CHINDY OLSA PUTRI, 1652011175
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/62963/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62963/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62963/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62963/
Daftar Isi:
  • Kearifan Lokal dijadikan solusi dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Salah satu masyarakat adat yang masih memegang teguh kearifan lokal adalah masyarakat adat Lampung di Desa Pakuan Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara. Masyarakat adat Lampung di desa ini melembagakan nilai-nilai hukum adat yang dianut dalam sebuah Lembaga Masyarakat Adat Desa Pakuan Agung Buay Perja Marga Bunga Mayang. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah proses Angkon muakhi sebagai kearifan lokal masyarakat Lampung dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan dan Bagaimanakah kedudukan Angkon muakhi sebagai kearifan lokal pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan dalam perspektif hukum positif Indonesia Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Pengurus LMA Desa Pakuan Agung, Polsek Sungkai Selatan serta Dosen Bagian Hukum Pidana dan Perdata Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh simpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses Angkon muakhi sebagai kearifan lokal masyarakat Lampung dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Lembaga Masyarakat Adat Desa Pakuan Agung, Pertama adalah mediasi yang dihadiri oleh para pimpinan adat, pelaku dan korban beserta keluarganya yang disaksikan aparat penegak hukum dengan dibuktikannya dengan surat damai. kedua, menyampaikan niat kepada keluarga besarnya dan keluarga sesuku. Pada tahap ini yang dibicarakan tentang status yang bersangkutan dalam keluarga, adok (gelar), biya muakhi (biaya), kegiatan dan acara yang akan dilaksanakan selanjutnya akan dilaksakan dirumah punyimbang atau yang bersangkutan. ketiga, Pada tahap ini dilakukannya suatu proses Angkon muakhi yang dihadiri oleh masyarakat, para punyimbang adat dan masing- masing pihak beserta keluarga besar ditempat yang telah disepakati sebelumnya. Kedudukan Angkon muakhi sebagai kearifan lokal masyarakat Lampung pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan dalam perspektif hukum positif Indonesia belum ada pengaturannya dalam hukum nasional.Walaupun demikian, baik dalam Undang-Undang Darurat Tahun 1951, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Rancangan KUHP, secara langsung menegaskan bahwa hakim diperbolehkan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat suatu keputusan. Saran dalam penelitian ini adalah (1).Peran serta aparatur penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menghidupkan kembali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. (2) Harus adanya aturan yang mengatur secara khusus, tentang penyelesaian perkara diluar peradilan pidana melalui kearifan lokal, proses pelasanaan melalui mediasi yang terstruktur dan jelas sesuai dengan aturan yang ada. di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung sudah mengatur tentang tugas dan fungsi dari lembaga masyarakat adat seharusnya sudah sepenuhnya di implementasikan atau dijalankan di dalam kehidupan dalam bermasyarakat. Kata Kunci: Angkon Muakhi, Kearifan Lokal Lampung, Penganiayaan Ringan