ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) MELALUI MEDIA SOSIAL

Main Author: Adinda Prima Cella, 1512011364
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/62893/1/1.%20ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62893/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62893/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62893/
Daftar Isi:
  • Akhir-akhir ini body shaming telah banyak diperbincangkan orang sehubungan dengan maraknya kasus-kasus penghinaan dan ejek-ejekan di media sosial. Namun sayangnya, hal tersebut masih dianggap biasa dan disepelekan. Padahal kenyataannya body shaming dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kejahatan verbal atau bullying. Dampak terburuk dari body shaming adalah timbulya rasa depresi pada korban bahkan berujung tindakan bunuh diri. Body shaming adalah bentuk dari tindakan mengkritik atau mengomentari fisik, penampilan, atau citra diri seseorang baik dilakukan oleh orang lain ataupun terhadap diri kita sendiri baik secara langsung maupun melalui dunia maya seperti media sosial facebook, instragram dan lain sebagainya. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial? Serta bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial terdiri dari faktor intrinsik meliputi: faktor ketidakdewasaan seseorang, faktor psikis, faktor anonimitas dan faktor post kolonialisme serta faktor ekstrinsik meliputi: faktor minimnya pengetahuan tentang body shaming, faktor lingkungan, faktor jarak dan faktor kultur patron klien serta faktor lainnya yaitu faktor ketidakpekaansosial. Akan tetapi latar belakang pada umumnya seseorang melakukan body shaming sebenarnya ditemukan pada hati seseorang yang memiliki sifat iri dengki didalam hatinya dan sesungguhnya ia merasa minder dengan dirinya sendiri, tidak bahagia dengan hidupnya, berasal dari keluarga dengan pola didik yang tidak sehat dan memiliki sifat sombong sehingga membuatnya iri dengki. Upaya penanggulangan kejahatan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni upaya penal dan non-penal. Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Perlunya kerjasama antara aparat penagak hukum, organisasi masyarakat dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan ke setiap daerah yang masyarakatnya masih belum paham dan mengetahui apa itu body shaming serta undang-undang yang mengatur mengenai body shaming dan dampak yang ditimbulkan bagi korban. Kepolisian lebih siap dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, serta harus bisa memaksimalkan jaringan kerjasama kepada seluruh instansi pemerintah, terutama di bidang komunikasi yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi yang berwenang untuk memblokir setiap akun yang sekiranya mengandung unsur penghinaan atas citra tubuh seseorang sehingga menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan konflik di masyarakat, serta orangtua dan lingkungan keluarga diharapkan memberi edukasi tentang arahan dan pencegahan terkait bahaya dan dampak dari body shaming serta berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak sembarangan untuk mengkritik seseorang yang mengandung kebencian satu sama lain.. Kata Kunci: Kriminologis, Media Sosial, Penghinaan citra fisik (Body Shaming)