PENGGUNAAN SAKSI VERBALISAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERZINAAN (Studi Pada Putusan Nomor 299/Pid.B/2017/PN.Tjk)

Main Author: SULTAN ALIEFFANY DIPRANTA HATANG, 1652011117
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/62775/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62775/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62775/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62775/
Daftar Isi:
  • Saksi verbalisan tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP), namun penggunaan saksi verbalisan ini memang dalam konteks hukum di Indonesia diperbolehkan, asal tetap pada koridor hukum yang ada. Keberadaan saksi verbalisan dalam proses pemeriksaan di pengadilan tidak mutlak harus ada, tergantung bagaimana proses pemeriksaan di pengadilan itu berjalan. Jika dikehendaki atau apabila ada terdakwa mencabut apa yang ia nyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka baik jaksa penuntut umum atau atas inisiatif dari hakim dapat mengajukan saksi verbalisan atau saksi penyidik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar penggunaan saksi verbalisan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana perzinaan adalah apabila keterangan saksi yang dinyatakan di sidang Pengadilan berbeda dengan keterangannya yang telah dinyatakan dihadapan penyidik, atau terdakwa menyangkal serta menarik kembali keterangannya yang tercantum di dalam berita acara penyidikan, maka dengan keadaan-keadaan yang demikian itulah yang dijadikan alasan oleh Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisan di persidangan untuk memperjelas atau memberikan keterangan terkait dengan penyidikan yang pernah ditanganinya. Selanjutnya mengenai penggunaan saksi verbalisan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana perzinaan dalam proses pembuktian perkara pidana diperlukan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan saksi dan atau terdakwa memungkiri keterangan yang ada berita acara penyidikan karena adanya unsur paksaan atau tekanan baik itu berupa tekanan mental maupun fisik dari pihak penyidik pada waktu pembuatan berita acara penyidikan, sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang di dapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi kurang jelas. Penggunaan saksi verbalisan yang dihadirkan jaksa penuntut umum bertujuan untuk mematahkan alibi yang dibuat saksi/ terdakwa pada waktu dipersidangan, ketika saksi/ terdakwa mencabut/menyangkali keseluruhan BAP tersebut. Selain itu kekuatan pembuktian saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim. Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada keterangan saksi verbalisan ini. Hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Saran penelitian ini adalah Jaksa penuntut umum sebaiknya setelah proses penyidikan dimulai akan menerima surat pemanggilan untuk mengawasi proses pemeriksaan ditingkat penyidikan agar didalam persidangan penyangkalan atau pencabutan keterangan oleh terdakwa maupun saksi dapat dihindari sehingga kelak saksi verbalisan tidak perlu dihadirkan dalam proses persidangan. Pengawasan dalam hal ini, berfungsi untuk meminimalisir tindakan penyelewengan kewenangan, dan guna mempercepat proses peradilan sebagaimana dalam asas peradilan cepat. Serta dalam menggunakan keterangan saksi verbalisan hakim harus bersikap objektif dan bijaksana. Kata Kunci: Saksi, Verbalisan, Jaksa Penuntut Umum, Tindak Pidana, Perzinaan.