PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) KEPOLISIAN RESOR TANGGAMUS DALAM PENANGANAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN

Main Author: SHINTA RAMANDA PUTRI, 1612011121
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/62643/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62643/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62643/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62643/
Daftar Isi:
  • Tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat keji dan akan berdampak buruk bagi anak. Tindak kekerasan terhadap anak saat ini kerap terjadi baik secara fisik, psikis maupun seksual. Penanganan yang serius dari aparat yang berwajib sangatlah dibutuhkan, dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) memberikan pelayanan dalam bentuk pelindungan yang maksimal kepada para korban kekerasan terhadap anak dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tanggamus dalam penanganan korban tindak pidana pencabulan terhadap anak dan apakah faktor penghambat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tanggamus dalam penanganan korban tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan tahapan editing, klasifikasi data, dan sistematisasai data yang selanjutnya dianalisis secara kualititatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan : (1) Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Tanggamus dalam penanganan anak korban tindak pidana pencabulan yang lebih sering dilaksanakan atau diutamakan dalam kenyataannya di lapangan adalah peran normatif dan peran faktual. Peran normatif berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang administrasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Kepolisian dan peran faktual adalah peran yang benar-benar terjadi yaitu melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Peranan UPPA sejauh ini belum bisa dikatakan maksimal karena belum dapat melakukan penanganan yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada secara menyeluruh. Hal ini disebabkan oleh adanya kendala-kendala yang dihadapi aparat penegak hukum maupun korban itu sendiri. (2) Faktor penghambat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tanggamus melakukan peran terhadap penanganan anak korban tindak pidana pencabulan meliputi lima faktor yaitu faktor hukum (undang-undang), penegak hukum, masyarakat, sarana atau fasilitas dan kebudayaan. Adapun faktor penghambat yang sangat sering muncul ketika melakukan penanganan terhadap anak korban pencabulan adalah faktor hukum, faktor masyarakat dan faktor sarana atau fasilitas sebagai faktor penghambat yang paling dominan. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Hendaknya dalam rangka memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada anak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tanggamus harus meningkatkan kualitas kinerja dan bekerja sama yang baik dengan instansi terkait agar dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. (2) Pihak kepolisian/UPPA harus lebih intensif dalam rangka memberikan sosialisasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum, mulai orangtua sampai anak-anak. Kepolisian/UPPA harus menjaga kerahasiaan secara penuh atas identitas anak korban tindak pidana pencabulan guna memberikan rasa aman dan nyaman ketika anak korban tindak pidana pencabulan berada dalam lingkungan masyarakat. Kata kunci: Peran UPPA, Penanganan Anak, Pencabulan