PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Pada Masyarakat Bali di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah)
Main Author: | I MADE RAM GOVINDA , 1542011066 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/62599/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/62599/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/62599/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/62599/ |
Daftar Isi:
- Masyarakat adat bali sebenarnya melarang suatu perceraian. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, perceraian dianggap hal yang biasa. Setelah terjadi perceraian maka timbul masalah tentang harta bersama, hal tersebut telah diatur dalam keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pekraman. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk harta perkawinan yang dapat dibagi menurut hukum adat bali, bagaimana mekanisme pembagian harta bersama menurut hukum adat bali di Kecamatan Seputih Raman dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam pembagian harta bersama menurut adat bali di Kecamatan Seputih Raman. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris, dengan tipe penelitian bersifat deskriftif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer. yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara, wawancara kepada Tokoh Adat dan Parisdha Hindu Dharma Indonesia, data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bentuk harta perkawinan yang dapat dibagi adalah harta penghasilan dan harta pencaharian, mekanisme pembagian harta bersama jika terjadi perceraian pada masyarakat adat bali di Kecamatan Seputih Raman adalah pihak suami istri masing-masing mendapatkan bagian 1⁄2 (setengah). Akan tetapi, ada pasangan yang tidak melakukan pembagian harta bersama sebanyak 30 % (tiga puluh persen), dengan alasan menganut sistem purusha, dan alasan perceraian. Penyelesaian masalah dalam pembagian harta bersama dilakukan dengan cara musyawarah oleh 2(dua) pihak keluarga dan didampingi oleh ketua adat. Kata kunci: Pembagian Harta Bersama, Perceraian, Adat Bali.