TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG UJI MATERIL UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Main Author: CHINDOLIZA TAMARA NAZRON B R , 1612011183
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Report
Terbitan: FAKULTAS HUKUM , 2020
Subjects:
Online Access: http://digilib.unila.ac.id/62596/1/ABSTRAK.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62596/2/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62596/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
http://digilib.unila.ac.id/62596/
Daftar Isi:
  • Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu kandung dan keluarga ibu kandungnya saja. Hal ini memunculkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat atas pengakuan anak luar kawin, salah satunya harta benda yang dimiliki oleh ayah biologissehingga tidak sedikit kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Salah satunya terjadi dengan kasus yang diajukan Machica Mochtar ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali isi materil pada Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) yang dianggapnya merugikan hak konstitusionalnya yang kemudian disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Uji Materil Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan kasus ini maka timbul permasalahan yang dapat dikaji oleh penulis seperti, bagaimanakah kedudukan anak luar kawin tersebut pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010? dan Apa sajakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengutus perkara anak luar kawin tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data-data sekunder yang meliputi dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data yang dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data penyusunan data dan analisis data yang dibahas secara kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan ini adalah kedudukan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yaitu anak luar kawin memiliki hak-hak keperdataan dengan ayah biologisnya seperti hak nafkah, hak perwalian, hak pengasuhan dan hak waris dan dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun ini Putusan Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam mengutus perkara yang serupa. Kemudian dasar pertimbangan hakim memutus perkara pada fakta-fakta yang ada dalam persidangan dengan tujuan untuk menjamin serta melindungi status anak luar kawin yang di rasa tidak tepat dan tidak adil apabila hukum menetapkan bahhwa anak yang lahir karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu kandung dan keluarga ibu kandungnya saja. Kata Kunci: Anak Luar Kawin, Kedudukan, Tes DNA.