ANALISIS KELEMBAGAAN PADA GABUNGAN KELOMPOK TANI WIRA KARYA SEJAHTERA DALAM PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI KPH PEMATANG NEBA KABUPATEN TANGGAMUS
Main Author: | ALIFIA PUTRI LARASATI, 1654151009 |
---|---|
Format: | Bachelors NonPeerReviewed Book Report |
Terbitan: |
FAKULTAS PERTANIAN
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.unila.ac.id/62352/1/ABSTRAK.pdf http://digilib.unila.ac.id/62352/2/SKRIPSI%20FULL.pdf http://digilib.unila.ac.id/62352/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf http://digilib.unila.ac.id/62352/ |
Daftar Isi:
- Kelembagaan merupakan serangkaian aturan yang mengatur dan mengendalikan individu maupun kelompok dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Ada aspek kultural dalam kelembagaan berupa norma, aturan, larangan dan sanksi, serta tradisi yang harus dipertimbangkan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari. Penelitian tentang aspek kultural lembaga terkait dengan operasional kelompok pengelola hutan masih sedikit dan belum pernah dilakukan di Gapoktan Wira Karya Sejahtera. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengidentifikasi sejarah pembentukan dan aspek kultural serta menganalisis implementasi kelembagaan Gapoktan Wira Karya Sejahtera dalam pengelolaan HKm. Penelitian dilakukan pada bulan September hingga November tahun 2019 dengan penentuan sampel menggunakan metode purposive dan random sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah pengurus dan anggota tani Gapoktan Wira Karya Sejahtera yang lokasinya di Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif. Acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.57/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan dan modifikasi atas peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gapoktan ini dibentuk pada tahun 2009 dengan dasar hukum berupa berita acara pembentukan yang selanjutnya disahkan melalui SK Kepala Pekon Gisting Atas. Aspek kultural yang dimiliki adalah norma hukum, aturan main, larangan dan sanksi. Hasil penilaian menunjukkan bahwa kinerja gapoktan termasuk dalam Kelas Madya. Pengelolaan kelembagaan menunjukkan bahwa gapoktan ini aktif dalam melakukan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan bagi anggota tani. Setiap anggota dan pengurus gapoktan mengetahui batas-batas wilayah kelola dalam kawasan HKm. Pengelolaan hasil usaha tani pada gapoktan dibagi menjadi dua, yaitu usaha individu dan usaha gapoktan. Kedua usaha ini bertujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan setiap anggota gapoktan. ABSTRACT Institutional is a set of rules that govern and control individuals and groups as an effort to improve welfare. There are cultural aspects in the institution; there are norms, rules, prohibitions and sanctions, and traditions; that must be considered to achieve sustainable forest management. Research on the cultural aspects of institutions related to the operations of forest management groups is still small and has never been conducted in Gapoktan Wira Karya Sejahtera. The purpose of this research is to identify the history of formation and cultural aspects and analyse the institutional implementation of the Gapoktan Wira Karya Sejahtera in managing HKm. The research has been conducted on September until November 2019 with the determination of the sample using purposive and random sampling methods. The sample in this study are the farmers in the Upper Gisting Village, Gisting District, Tanggamus Regency who also the management and members of the Gapoktan Wira Karya Sejahtera. Data are collected by interviewing, observing, and studying literature, then descriptively analysed. The used references are Minister of Forestry Regulation (Permenhut) Number P.57/Menhut-II/2014 concerning Guidelines for Guiding the Development of Forest Farmers Groups and it’s new modified regulations, namely Regulation of the Minister of Environment Life and Forestry (Permen LHK) Number P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2018 concerning Farmers Group Guidelines. The results of the study show that this farmer group union is formed in 2009 which using the minutes of formation as a legal basis and then it is ratified through the Decree of the Head of the Upper Gisting Village. Its cultural aspects are legal norms, rules of the game, prohibitions and sanctions. The results of the assessment indicate that the Gapoktan performance is included in the Madya Class. Institutional management shows that this farmer group union is active in carrying out institutional capacity building activities for its farmer members. Every member and the management of the union understand the boundaries of its management area within the HKm area. The management of Gapoktan’s farming products is divided into two, namely individual businesses and Gapoktan businesses. These two type of businesses aim to increase the members income.